Sidang Tipikor, Bupati dan Sekda Cilacap Bantah Peras Bawahan untuk THR
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman membantah dirinya mengetahui ada pengumpulan iuran THR dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hal senada juga disampaikan Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko.
Hal itu disampaikan Syamsul saat melontarkan pertanyaan kepada para saksi dalam sidang dugaan korupsi iuran THR oleh dirinya dan Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Saya menyampaikan bahwa saya melarang adanya permintaan uang atau dalam bentuk apapun dan lewat siapapun yang mengatasnamakan Bupati, baik itu lewat tim sukses, relawan, partai pendukung atau pejabat. Saya pastikan itu bohong dan tidak benar, betul?,” tanya Syamsul yang diiyakan oleh para saksi sidang, Jumat (7/8/2026).
Syamsul mengatakan pesan itu ia sampaikan saat pelantikan pejabat, pembinaan kepala OPD, hingga penandatanganan pakta integritas. Ia juga menyatakan kerap meminta para pejabat melapor apabila menemukan praktik permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya.
“Dalam kegiatan apakah ada iuran untuk nyangoni pejabat atau bupati? Kalau ada katakan saja. Akan saya lindungi saudara dan saya tindak tegas oknum pejabat tersebut,” ujar dia.
Syamsul juga membantah soal promosi maupun mutasi jabatan ditentukan berdasarkan loyalitas berupa pemberian uang. Dia mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, keaktifan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, dan kemampuan membawa anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi ke Kabupaten Cilacap.
“Promosi mutasi melalui mekanisme open bidding yang terbuka,” kata dia.
Syamsul mengatakan, meski bupati berstatus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), namun pengangkatan pejabat tidak diputuskan secara sepihak. Dia bilang, usulan promosi dan mutasi harus melalui tahapan mulai dari BKPSDM, asisten terkait, sekretaris daerah hingga persetujuan instansi berwenang.
“Kalau yang di bawah saya tidak meng-approve, saya juga tidak, dan terakhir yang memutuskan bukan bupati, tetapi BKN. Kalau BKN menolak, mutasi itu juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar dia.
Terkait iuran THR oleh para kepala OPD, Syamsul menyatakan tidak mengetahui siapa saja yang memberikan iuran, maupun jumlah nominalnya. Dia juga mengklaim tak tahu uang itu diserahkan ke siapa.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan para saksi membahas THR. Saya baru tahu dari berita acara dan persidangan ini,” kata dia.
Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko, juga membantah mengetahui rincian besaran iuran yang dibebankan kepada masing-masing OPD.
“Saya tidak tahu sama sekali besaran OPD sekian-sekian. Saya hanya menerima laporan secara global, khususnya dari Asisten II,” kata Sadmoko.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya keberatan dari pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap saat diminta mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga disebut merasa kesal hingga enggan memberikan uang.
Sementara untuk total uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD disebut mencapai Rp 568 juta. Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma.
sumber : www.detik.com
